Doa Mustajab Antara Adzan & Iqamah
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam.
Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam- keluarga dan
para sahabatnya.
Salah satu waktu mustajab untuk berdoa berada di antara adzan dan
iqamah. Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda,
لَا يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ الْأَذَانِ
وَالْإِقَامَةِ
“Doa di
antara adzan dan iqomah tidak akan ditolak.” (HR. Abu Dawud dan
Al-Tirmidzi, beliau menshahihkannya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di
Misykah al-Mashabih, no. 671)
Terdapat tambahan lafadz perintah berdoa dalam riwayat yang
dikeluarkan Imam Ahmad,
إِنَّ الدُّعَاءَ لَا يُرَدُّ بَيْنَ
الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ فَادْعُوا
“Sesungguhnya
doa di antara adzan dan iqamah tidak akan ditolak, maka berdoalah kalian.”
(Syaikh Sy’aib al-Arnauth berkata: isnadnya shahih)
Imam Al-Shan’ani dalam Subul al-Salam berkata, “Dan hadits ini
menunjukkan dikabulkannya doa di tempat-tempat ini. Karena tidak ditolaknya doa
berarti diterima dan dikabulkan. Kemudian ini berlaku umum untuk semua doa. Dan
harus diikat dengan keterangan pada beberapa hadits lainnya, yaitu selama dia
tidak berdoa dengan suatu dosa atau memutus silaturahim.”
Imam al-Syaukani dalam Nailul Authar berkata, “Hadits tersebut
menunjukkan dikabulkannya doa di antara adzan dan iqomah secara mutlak. Dia
diikat dengan keterangan selama doa tersebut tidak berisi dosa dan memutus
silaturahim, sebagaimana tertera dalam beberapa hadits shahih.”
Apakah ini berlaku bagi orang yang berada di masjid saja?
Pada dasarnya keutamaan doa di antara adzan dan iqamah ini tidak
dikhususkan bagi orang yang ada di dalam masjid saja. Hadits ini mengabarkan bahwa
waktu antara adzan dan iqamah ini termasuk waktu-waktu mustajabah
(dikabulkannya doa), maka siapa yang menyempurnakan syarat-syarat terkabulnya
doa dan berdoa pada waktu ini maka –sangat diharapkan- doanya dikabulkan, baik
ia berada di dalam masjid atau tidak. Berarti ini juga berlaku bagi kaum hawa
yang berada di rumahnya. Apabila ia mendengar adzan, lalu ia berdzikir
sesudahnya dan ditambahan dengan doa yang dikehendakinya, maka doanya tersebut
akan dikabulkan.
Hadits dari Abu Umamah Radhiyallahu
'Anhu menguatkan keterangan di atas, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِذَا نَادَى الْمُنَادِي فُتِحَتْ
أَبْوَابُ السَّمَاءِ ، وَاسْتُجِيْبَ الدُّعَاءُ
“Apabila
pemanggil memanggil (muadzin mengumandangkan adzan) maka dibukalah pintu-pintu
langit dan dikabulkan doa.” (HR. Abu Awaanah dalam musnadnya, Imam
Al-Hakim dalam Mustadraknya, dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahih al-Jaami’
al-Shaghiir, no. 803)
Al-Munawi berkata, “Apabila pemanggil memanggil, maksudnya:
muadzin mengumandangkan adzan untuk shalat, Allah mengabulkan doa orang yang
berdoa saat itu, karena ia termasuk waktu ijabah (pengabulan doa).”
Penutup
Karena itu, mari kita manfaatkan waktu mustajab antara adzan dan
iqamah ini untuk memunajatkan doa kepada Rabb kita, Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Besar harapan doa permohonan kita akan dikabulkan karena ia termasuk waktu
mustajab berdasarkan hadits di atas. Walau di sana ada juga beberapa waktu lain
yang mustajab pula, seperti saat sujud dan di penghujung shalat. Wallahu
A’lam.
Oleh: Badrul Tamam
No comments:
Post a Comment